Rabu 02 Oct 2019 19:26 WIB

GKR Hemas Diizinkan Maju Sebagai Calon Pimpinan MPR

GKR Hemas dinilai tak melanggar tata tertib DPD.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menanggapi usulan rekam jejak jadi syarat Ketua DPD di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta, Senin (2/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menanggapi usulan rekam jejak jadi syarat Ketua DPD di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta, Senin (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan MPR. Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Pleno DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Ibu GKR Hemas dapat ikut kompetisi di dalam pemilihan anggota MPR, saya katakan dapat," ujar Ketua DPD La Nyalla Mattalitti di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10).

Baca Juga

La Nyalla mengatakan, GKR Hemas dinilai tak melanggar tata tertib DPD. Padahal, sebelumnya ia dianggap melakukan tindakan maladministrasi saat menjadi anggota DPD periode 2014-2019.

"Beliau tidak melanggar tatib. Tatib tidak ada perubahan, tapi Ibu Hemas akan tetap ikut kompetisi sebagai calon anggota MPR," ujar La Nyalla.

Diketahui, ada beberapa nama anggota DPD RI yang mencalonkan diri sebagai calon pimpinan MPR RI, yakni Jimly Asshiddiqie (DKI Jakarta), Fadel Muhammad (Gorontalo), Yorries Raweyai (Papua), dan Dedi Iskandar Batubara (Sumatera Utara).

Sementara itu, sebelumnya pemilihan Ketua DPD berjalan cukup alot dan memakan waktu selama lebih dari tiga jam. Awalnya, dipilih satu nama calon ketua dari empat subwilayah, yaitu subwilayah barat I dan II serta subwilayah timur I dan II.

Sultan Bachtiar mewakili subwilayah barat I, sedangkan La Nyalla mewakili subwilayah barat II. Mahyudin mewakili subwilayah timur I, dan Nono Sampono wakil subwilayah timur II.

Akhirnya, La Nyalla Mattalitti terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI masa jabatan 2019-2024. Ia terpilih melalui mekanisme voting 134 anggota DPD yang hadir dalam rapat paripurna ketiga dengan agenda pemilihan Ketua DPD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement