Kamis 08 Jun 2017 21:54 WIB

KPK: Sumber Suap DPRD Jatim tak Mungkin Gaji Kepala Dinas

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basariah Panjaitan menyatakan sumber uang yang digunakan dinas-dinas di Pemprov Jawa Timur (Jatim) untuk disetor ke DPRD Jatim tentu bukan berasal dari gaji atau dana pribadi kepala dinas.

Menurut Basariah, ada kemungkinan uang tersebut merupakan hasil sisihan yang diambil dari pihak swasta pemenang proyek di dinas bersangkutan. Uang itu dikumpulkan lalu diserahkan kepada DPRD Jatim.

"Bisa jadi (dari para pemenang proyek-proyek di dinas itu). Kan dari gajinya juga enggak cukup. Itu kan Rp 600 juta," katanya di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

Basariah juga meyakini tersangka dari kalangan dinas tentu berusaha bagaimana caranya agar dana yang dikeluarkan untuk proyek di dinas tersebut, bisa disisihkan untuk Komisi B DPRD Jatim.

"Pasti dia berusaha bagaimana caranya setelah dapat proyek dia akan memberikan ini," ucapnya.

Penyidik KPK, tambah Basariah, masih mengembangkan kasus suap di DPRD Jatim dan belum menemukan tersangka baru. Penyidik masih mengumpulkan minimal dua alat bukti sebelum menetapakan tersangka baru.

"Tentu perlu pendalamman oleh penyidik. Untuk mentersangkakan orang tentu tidak semudah yang kita bayangkan," ujarnya.

Basariah mengatakan hingga saat ini pihak yang menyerahkan uang kepada DPRD Jatim ini baru pada tingkat kepala dinas (kadis). KPK masih belum mengetahui apakah nantinya diketahui ada perintah dari atasan kadis tersebut untuk menyetorkan dana ke DPRD.

"Menurut informasi sementara yang diterima penyidik, dikatakan bahwa para kepala dinas memberikan sejumlah uang itu, tapi apakah itu benar-benar dilaksanakan, kita tentu harus mendalaminya dan harus benar-benar akurat untuk menentukan tersangka atau tidak," jelasnya.

KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (perda) di Provinsi Jawa Timur tahun 2017. Penetapan tersangka ini usai adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Juni kemarin di Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Keenam orang tersebut yakni Ketua Komisi B dari Fraksi Partai Gerindra Mochammad Basuki, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Jatim Rohayati, staf DPRD Jatim Tingkat 1 Rahman Agung, staf DPRD Tingkat 1 Santoso, dan Anang Basuki Rahmat selaku ajudan Kadis Pertanian Bambang.

Dari penggeledahan di ruang komisi B DPRD Jatim, KPK menemukan uang senilai Rp 150 juta dengan pecahan Rp 100 ribu di dalam tas. Tas berisi uang ini diserahkan oleh Anang kepada Rahman untuk kemudian diberikan ke Basuki selaku ketua komisi B DPRD Jatim.

Uang itu diduga merupakan pembayaran yang kedua per triwulan dari total commitment fee sebesar Rp 600 juta yang dibayarkan oleh tiap dinas di Pemprov Jatim per tahun kepada DPRD Jatim. Pemberian ini terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan Provinsi Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Selain itu, pada 26 Mei yang lalu, Basuki diduga juga telah menerima sejumlah uang senilai Rp 100 juta dari Rohayati. Pemberian ini terkait pembahasan revisi perda nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.

Sebelumnya, masih pada Mei 2017, Basuki diduga juga menerima uang Rp 50 juta dari kadis perindustrian dan perdagangan Jatim, Rp 100 juta dari kadis perkebunan Jatim, dan Rp 100 juta lagi dari kadis pertanian Jatim.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement