Kamis 08 Jun 2017 07:24 WIB

Pedagang Parsel Dilarang Berjualan di Depan Stasiun Cikini

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
 Petugas Satpol PP menertibkan kios-kios pedagang di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).  ( Republika/Yasin Habibi)
Petugas Satpol PP menertibkan kios-kios pedagang di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (22/8). ( Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menyusul kericuhan antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah pedagang parsel, kini terpasang spanduk larangan berjualan parcel di sepanjang Jalan Pegangsaan Timur. Jalan di depan Stasiun Cikini, sejak ditertibkan pagi hari, tidak ada lagi pedagang parsel yang berdagang.

Pantauan Republika, pedagang parcel hanya berjualan di gang-gang kecil samping Pasar Cikini dan di gang samping Pasar Kembang. Salah seorang pedagang parcel, Budiman, membenarkan kerusuhan yang terjadi, Rabu (7/6) pagi. “Iya tadi sempat ramai. Tapi pagi dan cuma sebentar. Saya juga baru di sini jam 12 siang sih. Jadi, tidak lihat langsung gimana ribut-ributnya tadi pagi," kata dia saat ditemui di lapak dagangnya, Rabu (7/6) sore.

Budiman mengatakan, pedagang memang tidak diperbolehkan jualan di sepanjang Jalan Pegangsaan Timur. Maka dari itu, ia menjajakan dagangannya di gang samping Pasar Cikini. Kalau mereka yang berjualan di pinggir jalan itu, Budiman mengaku tidak mengenal mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement