Rabu 07 Jun 2017 20:18 WIB

Amien: Tugas Pansus Dalami Apa Benar KPK Pendekar Hukum

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais sebelum memberikan keterangan terkait aliran dana dugaan korupsi alat kesehatan dirumahnya di Gandaria, Jakarta, Jumat (2/6).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais sebelum memberikan keterangan terkait aliran dana dugaan korupsi alat kesehatan dirumahnya di Gandaria, Jakarta, Jumat (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus betugas menginvestigasi anggapan masyarakat bahwa KPK adalah pendekar hukum. 

"Apakah betul KPK pahlawan pendekar hukum yang wangi baunya itu atau sebaliknya itu nanti akan ketahuan," kata Amien usai bertemu Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6). 

Amien mengatakan tudingannya bahwa KPK mengalami pembusukan bisa saja keliru. Karena itu, tugas Pansus Hak Angket KPK untuk melakukan pendalaman. 

Dia berharap proses pendalaman di Pansus Hak Angket KPK perlu mengarah pada rekomendasi. 

Jika tudingannya salah maka DPR perlu mempertahankan KPK untuk memberantas korupsi. Sebaliknya, jika dalam proses investigasi Pansus menemukan adanya penyelewengan yang dilakukan KPK maka dia meminta agar DPR RI memberikan rekomendasi sebagai perbaikan. 

Rabu siang, DPR sudah memilih Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa sebagai ketua Pansus Hak Angket KPK. Penunjukan Agun dilakukan dalam rapat yang berlangsung tertutup di ruang rapat pimpinan DPR, Kompleks Parlemen. 

Dari 10 fraksi yang ada di DPR RI, hanya delapan fraksi yang mengirimkan perwakilannya. Delapan fraksi tersebut adalah, Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, PPP, PKB, PAN dan Gerindra. PKS dan Demokrat tidak mengirimkan anggotanya dalam pansus. 

Anak Amien, Hanafi Rais, juga bergabung bersama Pansus Angket KPK sebagai perwakilan PAN. Nama Amien disebut dalam persidangan dugaan korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5). Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Amien menerima enam kali pemberian uang yang jumlah totalnya sebesar Rp 600 juta. 

Uang dari Soetrisno Bachir Foundation yang diduga bersumber dari praktik korupsi tersebut. Uang tersebut berasal dari keuntungan perusahaan swasta yang ditunjuk langsung oleh Siti Fadilah untuk menangani proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

(Baca juga: Amin Tuding ada Pembusukan di KPK)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement