Rabu 07 Jun 2017 16:53 WIB

Komnas HAM Diminta Beri Perlindungan Hukum Tertuduh Makar

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham
Pedri Kasman.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pedri Kasman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator nasional Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) mendatangi Komnas HAM di Jl. Latuharhari No.4 , Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/6), untuk beraudiensi terkait kasus kader IMM Zainudin Arsyad yang ditahan kepolisian di Mako Brimob dengan tuduhan makar sejak (31/3), lalu. Berdasarkan rilis yang dterima Republika.co.id, Fokal IMM diterima oleh dua orang Komisioner Komnas HAM Siane Indriani dan Maneger Nasution.

Perwakilan Fokal IMM yang hadir, Pedri Kasman, Delmenita dan Hendri Kurniawan menyampaikan beberapa poin ke Komnas HAM. Diantaranya meminta perlindungan hukum atas kader IMM, Zainudin Arsyad. "Permohonan ini kami ajukan dengan beberapa alasan. Pertama, bahwa sejak ditangkap sampai hari ini tidak ada informasi yang cukup dan bukti-bukti yang memadai sehingga Zainudin Arsyad ditahan karena tuduhan makar," ujar Pedri Kasman.

Selanjutnya, Fokal IMM menilai Zainudin Arsyad tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk melakukan tindakan makar. Sebab, Zainudin Arsyad hanyalah seorang mahasiswa yang hidup sepenuhnya dari kiriman orang tua.

Lebih lanjut, Tim Advokasi Fokal IMM mengatakan, makar merupakan sebuah tindak pidana untuk menggulingkan kekuasaan yang sah. "Sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal jika Zainudin terlibat dalam kegiatan makar tersebut," ujarnya.

Melihat banyaknya kejanggalan proses hukum dan tindakan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Zainudin dan kawan-kawannya, maka Fokal IMM meminta Komnas HAM untuk memberikan Perlindungan Hukum kepada Zainudin Arsyad. Mereka juga meminta kepolisian untuk melakukan gelar perkara agar jelas dan terang masalah yang sesungguhnya.

"Pihak Komnas HAM diwakili Ibu Siane Indriani dan Bapak Maneger Nasution menyambut baik kedatangan kami dan berjanji akan memperhatikan betul masalah ini. Kami diminta untuk melengkapi secara lebih detail kasus yang dialami oleh Zainudin sejak sebelum penangkapan sampai saat ini untuk ditemukan unsur Pelanggaran HAM-nya. Untuk itu kami juga berjanji akan segera melengkapinya," kata Pedri.

Tim Advokasi Fokal IMM berharap tuduhan makar terhadap Zainudin Arsyad segera bisa diurai dengan jelas dan hak-hak dasar sebagai warga negara tidak dirampas secara sewenang-wenang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement