Selasa 06 Jun 2017 18:28 WIB

Setelah Dua Tahun, Polri Tahan Tersangka Korupsi Gedebage

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menahan Yayat Ahmad Sudradjat. Yayat menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan stadion utama sepakbola Gedebage, Bandung, Jawa Barat, pada 2015.

Kasubdit IV Tipikor Bareskrim Porli Endar Priantoro mengatakan kepolisian baru melakukan penahanan setelah dua tahun karena pengusutan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 103 miliar itu membutuhkan waktu lama.

Dia beralasan penyidikan yang lama lantaran proyek stadion merupakan proyek yang besar dan kontruksi yang rumit."Bermacam-macam ahli juga didatangkan, dimintai keterangan,  dan juga menghitung kerugian negaranya," kata dia di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Endar menjelaskan pengadaan proyek itu sendiri menghabiskan uang Rp 545 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2009-2010 sampai dengan 2013. 

Saat itu, Endar menerangkan, Yayat menjabat sebagai Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tahun 2009-2010 dan sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA) tahun 2011-2013. 

Yayat diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pelelangan dan pembangunan proyek Stadion Gedebage. "Pada saat kegiatan (Yayat) menjabat segala pejabat teknis dan kuasa pengguna anggaran," kata Endar.

Dari hasil investigasi, Endar menyatakan, Yayat diduga melakukan beberapa pelanggaran. Yakni perihal struktur tanah, pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi, dan dugaan mark up.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Endar. 

Kepada Yayat, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1), an atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement