Senin 05 Jun 2017 17:25 WIB

Pengunggah Ujaran Kebencian ke Ahok Dihukum 6 Bulan Penjara

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Dua terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Rizal Kobar (kanan) dan Jamran (kiri).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Dua terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Rizal Kobar (kanan) dan Jamran (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus ujaran kebencian Rizal dan Jamran. Vonis hakim menyatakan bahwa keduanya bersalah dan akan menjalani kurungan penjara selama enam bulan dan 15 hari.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ratmoho dalam sidang, Senin (5/6), mengatakan, bahwa Rizal secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi dengan tujuan menciptakan kebencian dan atau permusuhan kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu yang dilakukan secara berulang. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan putusan bersalah kepada aktivis Komando Barisan Rakyat (Kobar) karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman enam bulan 15 hari.

"Menjatuhkan pidana penjara enam bulan 15 hari dan seluruh pidana denda kepada terdakwa Rp 10 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan penjara," ujar Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin. Vonis tersebut dianggap ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU awalnya menuntut Rizal dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 75 juta.

Putusan sama juga diterima oleh Jamran. Majelis hakim memvonis Jamran bersalah dengan kurungan enam bulan 15 hari penjara dengan denda Rp 10 juta rupiah. “Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dengan sengaja menyebarkan rasa kebencian berdasarkan SARA dan menjatuhkan pidana 6 bulan 15 hari dan denda kepada terdakwa Rp 10 juta," ujar Ratmoho.

Vonis majelis hakim kepada Jamran pun lebih rendah dari tuntutan JPU. JPU sebelumnya menuntut Jamran 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Rizal dan Jamran dituduh melanggar Undang-Undang ITE atas unggahan yang dilakukan secara berulang-ulang melalui akun Facebook dan Twitter. Postingan tersebut dianggap menyerang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat terjerat dengan kasus penistaan agama. "Postingan yang ditujukan kepada Saudara Ahok yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan mengacu kepada subjek bernama Ahok dan etnis Tionghoa," ujarnya. 

Sehingga, Rahmoho melanjutkan, berdasarkan fakta dipersidangan dan postingan keduanya yang mengadung konten bersifat provokasi kepada pembaca, dianggap telah melanggar ITE. Ditambah lagi, unggahan tersebut ternyata tidak didukung dengan data dan fakta. "Curahan pendapat seharusnya dilakukan secara akurat, didukung data, tapi pemikiran terdakwa tidak didukung oleh data dan kebenarannya belum dapat dipastikan," ujarnya, saat membacakan pertimbangan.

Atas putusan tersebut, Rizal dan Jamran mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Saya akan pikir-pikir," ujar Jamran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement