Ahad 04 Jun 2017 20:41 WIB

Polda Sumut Amankan 9,94 Kg Sabu Asal Malaysia

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
 Petugas kepolisian menata barang bukti saat rilis narkotika jenis sabu / Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian menata barang bukti saat rilis narkotika jenis sabu / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumut menyita 9,94 kg sabu asal Malaysia. Empat tersangka diringkus dan seorang lainnya masih buron. Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, keempat tersangka yang diringkus, yakni Mursalin (41), warga Jl Lukman Hakim Clasik III, Tanjung Sari, Medan Sunggal; Abdul Jalil (58), warga Cinta Raja, Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh; Sulfan (33), warga Jl Sekip, Sei Lutih Timur, Medan Petisah; dan Zulkifli alias Dun (51), warga Bagan Deli, Medan Belawan. Keempatnya diringkus di tiga tempat berbeda, Sabtu (6/5).

"Seorang lagi yang akan kami keluarkan DPO-nya atas nama SS alias Samsul. DPO merupakan bandar utama," kata Rycko, Ahad (4/6).

Rycko menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka Mursalin di depan kediamannya di Jl Lukman Hakim Clasik III, Tanjung Sari, Medan Sunggal, Sabtu (6/5) pukul 06.30 WIB. Dari sana, petugas menyita satu koper berisi bungkusan sabu seberat 9,94 kg.

Kepada petugas, Mursalin mengaku mendapat barang haram itu dari Abdul Jalil. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap Abdul Jalil dan Sulfan setengah jam kemudian. Keduanya diringkus di lampu lalu lintas di Jl AH Nasution, Medan Johor.

Saat diinterogasi, Abdul Jalil mengaku mengambil sabu tersebut dari Samsul yang merupakan bandar utama dan masih buron. Serbuk putih itu diambil oleh anak buahnya yang bernama Zulkifli alias Dun di Jaring Halus Bagan, Langkat. Zulkifli lalu diringkus di Jl Karo, Medan Belawan pada sore hari yang sama. Dia mengaku disuruh Abdul Jalil untuk menjemput sabu dari Samsul dan dijanjikan upah sebesar Rp15 juta.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Edy Iswanto mengatakan, penyelidikan terhadap jaringan ini dilakukan selama dua bulan sebelum penangkapan. Barang haram yang diselundupkan kelompok ini, lanjutnya, berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur laut di perairan Belawan.

"Selain 9,94 kg sabu, polisi juga menyita dua unit mobil merk Honda Odyssey, dan Kijang Innova. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Edy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement