Ahad 04 Jun 2017 11:05 WIB

Hidayat Sebut Kriminalisasi dalam Kasus Amien Rais

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Joko Sadewo
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyesalkan penyebutan Amien Rais dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alat kesehatan). Menurut dia, Seharusnya KPK berlandaskan atas bukti dan fakta, jangan kriminalisasi sesuatu yang sangat masih sumir.

"KPK harus memberantas korupsi iya, tapi saya juga perlu menyampaikan gunanya pemberantasan korupsi itu harus digunakan dengan cara-cara yang betul. Jangan sepihak dan kemudian diungkapkan di pengadilan," ungkap Hidayat pada Republika.co.id, Sabtu (3/6).

Amien mengatakan, suatu yang sepihak tersebut dinilai hanya ingin membunuh karakter terhadap seorang tokoh, yang selama ini dikenal sangat bersih dan peduli dengan Idonesia, tapi juga sangat kritis terhadap pemerintah. Menurut dia, hal tersebut akan menghadirkan tanda tanya besar dengan profesionalitas KPK dalam semangatnya membekuk koruptor.

"Dan apalagi Amien Rais sudah menegaskan soal aliran dana. Memang ada dana yg masuk ke rekening Amien Rais, tetapi itu bukan dana yg berasal dari bu Siti Fadilah dan apalagi terkait dengan korupsi," kata Hidayat.

Menurut Hidayat, uang senilai Rp 600 juta tersebut memang bantuan dana dari Sutrisno Bahir kepada Amien Rais, dan posisi waktu itu pun Amien Rais bukan pejabat negara lagi. Karena Amien Rais pada 2007 bukan lagi menjabat sebagai ketua MPR.

Dia mengimbau, jangan sampai pemberantasan korupsi ini dijadikan alat politik untuk membungkam orang-orang yang kritis. "Sementara kondisi yang lain yang merugikan keuangan negara sampai triliunan 130 T lebih, itu jalannya sangat tersendat. Memang ada yg sekarang dijadikan tersangka, tetapi dalam tanda kutip ini juga masih sangat parsial dibanding keseluruhan kasus yang terjadi," jelas Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement