Jumat 02 Jun 2017 16:53 WIB

Kemenpan: Instansi Bisa Sanksi PNS Tambah Cuti Lebaran

Rep: Kabul Astuti/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengimbau seluruh aparatur sipil negara, TNI, dan Polri untuk tidak menambah cuti Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Menpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H. Surat edaran tersebut bertujuan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman menjelaskan total cuti bersama, libur Idul Fitri, serta libur akhir pekan berjumlah sembilan hari. Kendati demikian, Kemenpan-RB tidak menetapkan secara spesifik sanksi terhadap ASN yang menambah cuti lebaran.

Herman mengungkapkan sanksi bagi pegawai negeri sipil yang menambah cuti Lebaran diserahkan kepada instansi masing-masing. "Sesuai surat edaran saja. Sanksi diserahkan ke masing-masing pimpinan instansi," ujar Herman saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (2/6).

Kemenpan-RB meminta instansi pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat ini untuk menjaga kedisplinan aparatur negara, baik PNS maupun TNI/Polri. Surat edaran MenPAN-RB ini juga diimbau untuk dapat diteruskan ke seluruh jajaran instansi pemerintah hingga ke unit organisasi terendah.

Sebelumnya, Asman Abnur mengimbau setelah cuti bersama dan libur Lebaran berakhir, aparatur negara langsung bekerja karena seluruh aktivitas pemerintah harus berjalan normal. "Terutama penyelenggaraan pelayanan publik," kata Asman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement