Senin 07 May 2018 13:05 WIB

ASN yang Bekerja Saat Lebaran Bisa Cuti di Hari Lain

Cuti ASN di hari lain tidak akan mengurangi jatah tahunannya.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus bekerja selama masa cuti Lebaran bisa mengambil cuti di lain waktu. Cuti tersebut tidak akan mengurangi hak cuti tahunan.

Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, ketentuan masalah ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 33 tahun 2011. "ASN yang tetap bekerja melayani masyarakat pada saat cuti bersama dapat mengambil cuti waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," katanya, saat konferensi pers mengenai SKB 3 Menteri Idul Fitri 2018, di Jakarta, Senin (7/5).

Ia menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja memberikan layanan publik yaitu di bidang rumah sakit (RS), listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya. Asman menambahkan, akan membuat surat edaran yang mengatur hal ini.

"Kemudian cuti bersama yang sesuai peraturan pemerintah (PP) akan ditetapkan melalui peraturan presiden (perpres)," ujarnya.

Aturan cuti Lebaran bagi swasta akan diatur sesuai kebijakan tiap perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, cuti Lebaran di kalangan swasta sebenarnya tak berubah. Yaitu fakultatif atau bisa menjadi pilihan yang menyesuaikan kebutuhan operasional perusahaan. Atau berdasarkan kesepakatan antara dunia usaha, pekerja buruh atau serikat pekerja atau perjanjian kerja hingga sesuai perjanjian kerja bersama di perusahaan.

"Dengan demikian bagi pekerja buruh yang melaksanakan cuti bersama Idul Fitri 2018 otomatis akan mengurangi cuti tahunan," katanya. Upah juga dibayar sesuai ketentuan upah selama cuti.

Hanif menegaskan, bagi pekerja buruh yang tetap bekerja selama Idul Fitri 2018 maka tidak mengurangi cuti tahunan. "Upah dibayar seperti hari kerja biasa dan bila melebihi jam kerja normal maka wajib dibayarkan upah lembur," ujarnya.

Hanif berjanji akan membuat surat edaran untuk seluruh perusahaan menjelaskan mengenai hal ini. Ia menyebutkan setiap surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri mengenai cuti bersama terbit, Menteri Ketenagakerjaan selalu membuat edaran untuk perusahaan-perusahaan yang menjelaskan lebih teknis mengenai pelaksanaan cuti bersama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement