Rabu 03 Jul 2019 06:00 WIB

Bolos Usai Cuti Lebaran, 336 ASN Nagan Raya Dipotong Gaji

Pemotongan gaji berupa tunjangan kinerja satu bulan.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara/ Jojon
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKA MAKMUE— Sebanyak 336 aparat sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh dikenakan sanksi oleh pemerintah daerah setempat berupa pemotongan dana tunjangan kinerja (TC) selama satu bulan penuh.

Ada pun besaran pemotongan tunjangan kinerja yang dilakukan pemerintah daerah di wilayah itu sebesar 100 persen, yang merupakan dana tunjangan selama satu bulan penuh pada Juni 2019, dengan total uang yang dipotong mencapai Rp 134.400.000,-.

Baca Juga

"Seluruh dana tunjangan kinerja bulan Juni 2019 yang dipotong tersebut seluruhnya disetor ke kas daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Bambang Surya Bakti kepada Antara di Suka Makmue, Selasa (2/7).

Pemberian sanksi ini, kata dia, dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, sesuai surat bernomor: B/26/M.S.M.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019.

Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu, sesudah cuti bersama merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah pada Juni 2019 lalu.

Guna penegakan disiplin bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, kata Bambang, pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas bagi ASN yang tidak masuk kerja pada Senin, 0 Juni 2019, setelah cuti Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Sanksi tersebut berupa hukuman disiplin berupa pemotongan dana tunjangan kinerja atau disebut TC. Pemerintah daerah berharap pemberian sanksi disiplin terhadap 336 ASN yang tersebar di seluruh Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh itu dilakukan agar kedepan kedisiplinan aparatur negara dalam melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat, dapat dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, sekaligus memberikan efek jera bagi ASN.

Dia menjelaskan apabila pemerintah setempat tidak mengambil tindakan sesuai dengan surat dari Menpan RB, maka sanksi itu akan dilakukan Kementerian sehingga hal ini akan berdampak buruk terhadap kinerja pemerintah daerah kedepan.

Bambang Surya Bakti menegaskan pemberian sanksi tersebut dilakukan Pemkab Nagan Raya guna meningkatkan kinerja pelayanan publik bagi seluruh ASN. 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement