REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait tak perlunya 15 partai peserta Pemilu 2014 mengikuti verifikasi partai peserta Pemilu 2019 mendapat kritik keras dari Indonesia Watch for Democracy (IWD).
Berdasarkan kesepakatan itu, hanya parpol baru yang wajib mengikuti verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019. Direktur Eksekutif IWD Endang Tirtana menilai, keputusan tersebut sebagai akal-akalan parpol-parpol yang ada di DPR untuk menjegal pesaing dari parpol-parpol baru.
Menurut Endang, keputusan itu bisa menjadi bumerang jika RUU Penyelengaraan Pemilu disahkan di paripurna. "Sejumlah parpol baru sudah menyatakan tekad untuk mengajukan uji materi jika aturan diskriminatif tersebut itu tetap diberlakukan," ujar Endang kepada Republika.co.id, Jumat (2/6).
IWD mengingatkan, mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 dan 2013, pemberlakuan syarat yang berbeda kepada peserta pemilu merupakan perlakukan yang tidak sama (unequal treatment) yang bertentangan dengan konstitusi.
Artinya, kata dia, syarat agar ketentuan verifikasi hanya berlaku bagi parpol-parpol baru dalam UU Pemilu pasti akan dibatalkan oleh MK. "Karena sudah pernah diputuskan perkara ini oleh MK," tegasnya.
Endang mengungkapkan, proses pemilu sebagai bagian dari demokrasi, dan partisipasi warga negara dalam bentuk mendirikan parpol harus dijamin seluas-luasnya.
Menurut dia, wacana untuk menyederhanakan sistem kepartaian tidak boleh membatasi hak-hak warga sebagaimana diatur dalam konstitusi.