Kamis 01 Jun 2017 14:40 WIB

PKB Tetap Usulkan Adanya Presidential Treshold

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Joko Sadewo
Muhaimin Iskandar
Foto: Republika/Subarkah
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)tetap mengusulkan adanya ambang batas parpol bisa mencalonkan seorang presiden/wakil presiden (baca: presidential treshold). Hanya saja besaran angkanya diturunkan dari UU Pilpres sebelumnya, yang mensyaratkan 20 persen menjadi 10 atau 15 persen.

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa partainya memilih mengambil jalan tengah dalam menyikapi tarik menarik antarfraksi di DPR soal parliamentary treshold dan presidential treshold. "PKB mengusulkan jalan tengah menjadi 4 persen atau 5 persen. Idealnya 5 persen," ujarnya di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Kemudian untuk yang presidential treshold, masih terjadi perdebatan di DPR antara yang menginginkan  20 persen, dan pihak yang menginginkan 0 persen. "PKB tetap mengambil jalan tengahnya, 10 persen atau 15 persen," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin.

Cak Imin menganggap, dengan kenaikan parliamentary treshold menjadi 5 persen membuat seleksi alam tentang politik yang bisa lebih simpel. Dijelaskannya, dengan pengetatan peserta pemilu maka multi partainya tidak akan berlebih-lebihan.

"Multi partainya terjaga, demokrasi menjadi terstruktur dan terlembaga dengan sehat," kata Muhaimin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement