Kamis 01 Jun 2017 01:34 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Penjelasan MK Soal Hak Angket

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nur Aini
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyampaikn pandangannya saat menjadi pembicara dalam diskusi di sekretariat ICW, Jakarta, Jumat (13/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyampaikn pandangannya saat menjadi pembicara dalam diskusi di sekretariat ICW, Jakarta, Jumat (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan akan segera ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta kejelasan tafsir Undang-undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang di dalamnya mengatur soal hak angket DPR.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menuturkan tafsir dari MK penting untuk memperjelas apakah hak angket yang ditujukan kepada KPK itu konstitusional atau tidak.

"Kita akan melakukan judicial review ke MK untuk meminta tafsir apakah KPK ini menjadi subjek dari angket, dan apakah ini konstitusional atau tidak," kata dia di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).

Donal juga menjelaskan, UU MD3 itu mengatur bahwa fungsi hak angket DPR itu untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan program oleh pemerintah. Fungsi penyelidikan dari angket ini bukan ditujukan untuk proses penegakan hukum yang sudah pro justicia atau yang sudah masuk ke pengadilan.

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR saat ini masih dalam proses pembentukan. Dari 10 fraksi di DPR, lima fraksi telah mengirimkan anggotanya ke dalam pansus. Dua fraksi, yakni PKS dan Partai Demokrat tegas menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya ke pansus.

Menurut Donal, jika pansus tersebut tetap terbentuk meski ada fraksi yang menolak mengirimkan anggota, KPK tidak perlu menggubrisnya. Sebab, kata dia, pansus angket yang dibentuk itu ilegal karena menabrak aturan yang ada. Dalam pasal 201 UU MD3, disebut bahwa keanggotaan panitia angket terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

"Berdasarkan itu, saat ada fraksi yang belum mengirimkan anggotanya, maka sesuai mekanisme hukum, harusnya terhenti. Berhenti secara hukum. Berhenti dengan sendirinya," ungkap dia.

Donal mengakui, saat ini tidak mungkin menghentikan angket KPK lewat pimpinan DPR yang lain. Karena, menurut dia, seluruh jajaran pimpinan DPR telah berkolusi untuk terus melanjutkan angket. Secara tak langsung, Ketua DPR RI Setya Novanto dan pimpinan DPR yang lain pun menyetujui angket tersebut.

"Angket ini sudah dikontrol, dikuasai, oleh orang-orang tertentu yang ada dalam kasus KTP-el ini. Sehingga angket bukan lagi forum wakil rakyat, tapi sudah menjadi forum yang dikuasai pihak tertentu," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement