Rabu 31 May 2017 19:27 WIB

Demokrat Tetap tak Kirim Anggota ke Pansus Hak Angket KPK

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
 Agus Hermanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto menegaskan partainya tetap menolak adanya Hak Angket komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh DPR RI. Maka dari itu, Demokrat juga bersikukuh untuk tidak mengirim anggotanya ke Panitas Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Agus beralasan Hak Angket KPK tersebut dapat melemahkan KPK itu sendiri.

"Sampai sekarang kami masih tetap konsisten pada sikap kami. Kita yang pertama kali itu adalah tidak menyetujui pansus hak angket KPK," tegas Wakil Ketua DPR RI itu, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Agus menilai apabila Pansus Hak Angket KPK terbentuk, maka akan mengganggu kerja KPK yang saat ini sedang banyak PR untuk membongkar kasus korupsi. Oleh karena itu menjadi alasan Partai Demokrat tidak menyetujui hak angket KPK. Kemudian kalau ada pansus dan sering dipanggil ke DPR untuk penyelidikan itu akhirnya bisa mengurangi waktu bekerja KPK. "Jika ada pansus ini bisa saja ini memperlemah KPK. Dalam artian karena KPK sekarang sedang punya PR yang cukup tinggi," ucap Agus.

Sementara terkait aturan yang menyebut seluruh fraksi harus mengirimkan perwakilannya ke pansus, Agus mengatakan itu masih menjadi perbincangan yang tajam.  Sebab masih ada lima partai lagi yang belum mengirimkan anggotanya.

Memang di dalam tata tertib disampaikan bahwa Pansus harus terdiri dari seluruh unsur fraksi. Seluruh unsur fraksi ini masih menjadi bahan perdebatan.  "Apakah seluruh harus ada semuanya apakah seluruh ini merupakan suatu hak dari pada fraksi. Ini masih menjadi perbincangan yang cukup tajam," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement