Rabu 31 May 2017 11:10 WIB

Djarot: Saya akan Lanjutkan Program Ahok dan Jokowi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan akan terus melanjutkan programnya bersama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah ia mengemban jabatan gubernur definitif.

"Kami ini lho ya adalah satu bagian yang tidak dipisahkan dari Pak Ahok. Kebetulan Pak ahok itu juga melanjutkan apa yang dikerjakan Pak Jokowi. Jadi, ini tinggal melanjutkan saja di sisa masa jabatan," kata Djarot di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Sehingga, sambung Djarot, apa pun yang sudah diprogramkan pada 2017 harus diselesaikan, terutama segala sesuatu yang sudah masuk dalam perencanaan visi dan misi 2012 sampai 2017. "Itu harus kita kebut pelaksanannya. Makanya saya bilang bahwa lima bulan, 4-5 bulan ini harus lebih fokus tentang beberapa hal yang perlu kita sempurnakan. Misalnya, renovasi Kota Tua, itu kan sudah bertahun-tahun dicanangkan Pak Jokowi ya lalu revitalisasi kawasan Taman Ismail Marzuki misalnya gitu ya yang seperti itu ya. Terus kemudian memanfaatkan sistem kita baik itu penganggaran maupun penggajian dari TKD itu jadi nggak ada yang spesifik," terang Djarot.

Pada siang ini, akan digelar pembahasan rapat paripurna istimewa menyangkut persoalan gubernur definitif. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tjahjo Kumolo telah mengatakan bahwa pengumuman resmi terkait pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta menunggu hasil rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta.

Hasil rapat tersebut nantinya dibawa oleh pihak Kementerian Dalam Negeri untuk disampaikan kepada presiden RI. Setelah itu, presiden membuat keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Ahok itu.

Baca Juga: Djarot: Kelanjutan Rencana Reklamasi Diserahkan ke Anies-Sandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement