Senin 29 May 2017 20:38 WIB

PAN tak Sepakat Dana Saksi Pemilu Ditanggung Parpol

Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tidak sepakat terhadap wacana yang dilontarkan pemerintah agar partai politik menanggung sendiri dana saksi untuk saksi parpol pada Pilkada dan Pemilu.

"Kalau parpol mencari dana sendiri, maka parpol akan mencari dana melalui proyek-proyek dan hal ini rawan praktik korupsi," kata Zulkifli Hasan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (29/5).

Menurut Zulkifli, Pemerintah bertekad melakukan pemberantasan korupsi, tapi jika tetap memberikan celah korupsi melalui proyek-proyek, maka praktik korupsi sulit diberantas. Zulkifli menilai, akan lebih baik jika negara memberikan bantuan dana kepada partai politik, tapi ada batas maksimalnya.

"Sebaiknya, bantuan dana dari negara disamaratakan kepada semua Parpol peserta pemilu dan ada batas maksimalnya, misalnya Rp500 miliar per partai per tahun dan penggunaan dana tersebut diaudit oleh auditor negara," katanya.

Ketua MPR RI ini menegaskan, setelah Parpol menerima bantuan dana dari negara, maka tidak boleh mencari dana dari mana pun. Menurutnya, pimpinan parpol harus kreatif memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan partai dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika disinggung partai politik di Indonesia sudah menerima bantuan dana dari Pemerintah, Rp1.000 per suara, menurut Zulkifli, jumlah tersebut masih kecil.

Zulkifli mencontohkan sebuah negara di Eropa, di mana partai politik mendapat bantuan dana Rp60.000 per suara. Sementara itu, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Kesbangpol Kemendagri), Soedarmo mengatakan dana saksi dari partai politik dengan berbagai pertimbangan sebaiknya ditanggung sendiri oleh Parpol.

Dana saksi Parpol ini menjadi salah satu bahasan dalam rapat panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu, di MPR/DPR/DPD RI, Senin. Namun, Soedarmo tidak menjelaskan secara rinci apa saja pertimbangan Pemerintah yang mengusulkan agar parpol menanggung sendiri dana saksi.

"Pada rapat Pansus sebelumnya, Pemerintah dan beberapa fraksi di DPR tidak setuju jika dana saksi dibiayai oleh Pemerintah," kata dia.

Pada pembahasan RUU Pemilu, Rabu (24/5), ada tiga fraksi yang berpandangan tidak setuju jika dana saksi ditanggung Pemerintah, yakni fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, serta Fraksi Nasdem.

Sementara, tujuh fraksi lainnya menyatakan setuju dana saksi dibiayai oleh Pemerintah yakni, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PPP, dan Fraksi Hanura.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement