REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi akan memantau pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di ribuan perusahaan. Hal ini dilakukan agar semua pekerja mendapatkan haknya tepat waktu. "Dalam surat edaran bupati, perusahaan diminta memberikan THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya," terang Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar kepada Republika.co.id Ahad (28/5).
Surat edaran bupati itu yakni Nomor 560/1559-Disnakertrans tertanggal 12 Mei 2017. Ketentuan pembayaran THR, Ali mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini lanjut dia sudah disampaikan ke perusahaan sebelum bulan puasa.
Harapannya, ungkap Ali, semua perusahaan yang ada di Sukabumi bisa mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga para buruh bisa mendapatkan haknya tepat waktu.
Data Disnakertrans Ali menyebutkan jumlah perusahaan yang ada di Sukabumi mencapai sekitar 1.200 unit. Mulai dari skala kecil, sedang hingga besar. Ribuan perusahaan tersebut ada yang bergerak di bidang garmen, air minum dalam kemasan (AMDK), pembuatan sepatu, dan bidang usaha lainnya.
Pada 2016 lalu ribuan perusahaan tersebut dilaporkan telah menjalankan kewajibannya dalam membayar THR. Tidak ada laporan dari para pekerja yang mengeluhkan pembayaran THR kepada Disnakertrans.
Di sisi lain, ribuan perusahaan di Kabupaten Sukabumi diminta memulangkan karyawannya lebih awal pada bulan Ramadhan. Kebijakan ini juga tercantum dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 560/1559-Disnakertrans Sukabumi. "Bulan puasa ini, para buruh diminta untuk dipulangkan lebih awal," ujar Ali.
Dalam surat edaran bupat, dia menjelaskan jam pulang para karyawan pabrik pada bulan puasa ditetapkan mulai pukul 16.30 WIB dan selesai tidak ada kegiatan pukul 17.00 WIB. Menurut Ali, pemajuan jadwal pulang ini lebih cepat dibandingkan dengan bulan Ramadhan tahun lalu. Pada 2016 lalu waktu jam pulang sekitar pukul 17.00 WIB.
Ali menuturkan, jam pulang karyawan dimajukan atas dasar pertimbangan untuk memberikan keleluasaan bagi karyawan pabrik dan masyarakat dalan menunaikan ibadah puasa. Ia mengatakan perusahaan diperkenankan melakukan pengecualian bila sudah dikoordinasikan dengan posko kecamatan.
Jika perusahaan terpaksa menerapkan lembur, Ali mengatakan, maka perusahaan wajib memberikan fasilitas dan keleluasaan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah puasa. Selain puasa, dia mengatakan, perusahaan juga harus memberikan kesempatan pekerja untuk ibadah shalat Magrib, shalat Isya, dan shalat Tarawih.