Ahad 28 May 2017 21:18 WIB

KPK Sebut Peran Inspektorat dalam Pemberantasan Korupsi Masih Lemah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Maman Sudiaman
Jubir KPK Febri Diansyah .
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Jubir KPK Febri Diansyah .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan peran inspektorat baik di daerah maupun di kementerian memang masih lemah dalam pemberantasan korupsi. Untuk itu, KPK dan Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang mengkaji apa yang perlu diperbaiki untuk memperkuat peran inspektorat.

"Jumat lalu KPK bertemu Mendagri dan jajarannya untuk membicarakan bagaimana independensi inspektorat ke depan, tapi masih fokus di inspektorat daerah," kata dia melalui pesan singkat, Ahad (28/5).

Mendagri Tjahjo Kumolo pada Jumat (26/5) lalu mendatangi kantor KPK. Kedatangannya untuk membuat kajian bersama KPK agar peran inspektorat di daerah bisa kuat dalam pengawasan. Peran Itjen ini dibutuhkan untuk membangun tata kelola yang efektif dan efisien dalam rangka reformasi birokrasi serta penguatan otonomi daerah.

Tjahjo juga mengatakan bahwa KPK mempertanyakan fungsi inspektorat di daerah selama ini. Sebab, inspektorat tidak pernah mengirimkan laporan terkait temuannya kepada KPK. Karena itu, kedatangannya di KPK sebagai langkah untuk mempercepat perbaikan peran inspektorat.

"Kami sepakat kajian dipercepat, membuat terobosan yang ada. Untuk mengurangi kebocoran dan memahami area rawan korupsi serta fungsi pengawasan, saya kira kajian itu secara komprehensif akan diterima KPK dan akan kita follow up," ucap dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan kasus-kasus korupsi yang terjadi di daerah, semisal di Klaten dan Madiun, memang tidak ada yang didasarkan pada laporan inspektorat. Justru penanganan kasus korupsi di dua daerah itu bermula dari laporan masyarakat.

Dalam rapat dengan Mendagri itu, ujar Agus, salah satu yang dibahas soal pengawasan internal pemerintah. KPK menilai inspektorat belum berfungsi maksimal. Khusus untuk daerah, pihaknya menyoroti bahwa kasus yang ditangani KPK, itu tidak ada yang berasal dari laporan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Ini contoh riil bahwa APPI itu belum memberikan kontribusi secara signifikan baik itu pencegahan ataupun pemberantasan korupsi. Untuk itu, deputi pencegahan KPK dan inspektorat Kemendagri melakukan kajian," jelas dia.

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menuturkan penguatan pengawasan internal pemerintah akan terlebih dulu dilakukan di daerah yakni di kabupaten/kota dan provinsi. Setelah itu barulah berlanjut ke kementerian. Hasil kajian ini akan dibawa ke presiden sebagai bahan utama rekomendasi terkait penguatan inspektorat.

Untuk menguatkan peran inspektorat, lanjut Pahala, pengangkatan kepala inspektorat di pemerintahan daerah dirancang harus melalui persetujuan kepala daerah di atasnya, atau secara kuasi vertikal. Misalnya, inspektorat di suatu kabupaten tetap diangkat oleh bupati tapi harus disetujui oleh gubernur provinsinya.

Selain itu, karena selama ini pengangkatan kepala inspektorat banyak yang berasal dari kalangan favorit kepala daerah, maka diusulkan pembentukan panitia seleksi. Pansel ini 60 persen dari kalangan eksternal, yakni Kemendagri dan universitas, dan sisanya 40 persen dari internal pemerintah daerah yang bersangkutan.

"Jadi usulannya kita harapkan lebih baik. Begitu naik ke atas, persetujuan maupun pemberhentiannya itu dari gubernur, dan untuk inspektorat provinsi nanti oleh Mendagri," kata dia.

Berikutnya, hasil audit atau investigasi inspektorat suatu kabupaten/kota nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada gubernur, untuk menjaga independensi inspektorat yang kini berada di bawah sekretaris daerah. Dalam kondisi ini, tidak ada alasan lagi inspektorat takut kepada kepala daerah yang diawasinya. Sebab, gubernur nanti berwenang untuk memantau tindaklanjutnya.

"Ini yang kita sebut masalah independensi, karena enggak mungkin dia berani atau apapun yang terkait dengan internalnya. Kita melihat hampir enggak ada pihak lain yang memantau tindak-lanjut hasil audit dari inspektorat," tutur dia.

Laporan audit yang disampaikan inspektorat daerah kabupaten/kota kepada gubernur, kemudian dikerjasamakan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) perwakilan provinsi untuk ikut menindaklanjuti laporan tersebut. "Nanti Mendagri akan dibantu oleh BPKP Pusat untuk mereview bersama dengan inspektorat jenderal Kemendagri untuk menindaklanjuti semua temuan yang ada di sana," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement