REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa ada tahapan dalam memproses surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Salah satunya adalah menunggu putusan kejaksaan terkait pengajuan banding.
"Tunggu Pak Jaksa Agung apakah kejaksaan masih banding atau tidak, itu satu," tutur Tjahjo usai menghadiri buka puasa bersama Partai Nasdem di DPP Partai Nasdem, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (28/5).
Menurut Tjahjo, jika keputusan banding tidaknya kejaksaan terkait hukuman penjara Ahok dalam perkara kasus penodaan agama yang menjeratnya telah keluar, masih ada lagi proses lainnya. Apabila tidak banding, DPRD DKI diharap langsung mengambil langkah. "Yang kedua, kalau kejaksaan tidak banding, kami minta segera DPRD memproses surat mundurnya Pak Ahok," jelas dia.
Tjahjo mengatakan, dasar surat itu termasuk dasar dari kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum banding. "Sebagai dasar kami menyampaikan kepada Bapak Presiden untuk segera mengeluarkan Keppresnya untuk memberhentikan Pak Ahok sebagai Gubernur," lanjut Tjahjo.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama yang telah berstatus nonaktif mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Presiden Jokowi. Surat itu ditembuskan kepada Mendagri Selasa (23/5) lalu.