REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksamana Bondan mengatakan, penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok remaja di Lenteng Agung beberapa waktu lalu dikategorikan pada kejahatan serius. Apalagi kejadian demikian selalu berulang dan mengancam masyarakat.
"Di KUHP itu ada bab kejahatan mengenai ketertiban dimuka umum, di dalamnya ada pasal mengenai penyerangan, kekerasan, pengancaman, penganiayaan yang dilakukan bersama-sama. Dan itu bukan kejahatan biasa," kata Ganjar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/5).
Dia menegaskan, sebagai kejahatan serius maka polisi harus bertindak tegas dan jangan menganggap remeh. Aparat juga harus menjadikannya sebagai prioritas dan tanggung jawab utama. "Masyarakat memang harus berpartisipasi, tapi dalam konteks kejahatan ini, peristiwanya sudah terjadi, maka hukumnya harus berbicara," tegas Ganjar.
Sebelumnya, sempat heboh video penyerangan oleh sekelompok remaja pada pengguna motor di wilayah Lenteng Agung. Setelah dikonfirmasi, kepolisian membenarkan video tersebut adalah nyata, namun terjadi 2 bulan lalu.