Rabu 24 May 2017 20:10 WIB

Kena Tilang di Cirebon, Cukup Klik Aplikasi di Gadget

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Ditilang
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi Ditilang

REPUBLIKA.CO.ID,  CIREBON -- Para pengguna kendaraan yang terkena tilang di Kota Cirebon, kini tak perlu repot mengurusnya. Pengadilan Negeri Kota Cirebon telah meluncurkan aplikasi informasi perkara dan denda tilang melalui android dan SMS getway, Rabu (24/5).

 

Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Mohammad Muchlis menerangkan, penyelesaian perkara tilang saat ini tidak lagi melalui proses persidangan. Namun, cukup dengan melihat di papan pengumuman dan membayar dendanya ke bank.

 

‘’Setelah membayar dan dapat tanda bukti, tinggal datang ke kejaksaan untuk mengambil kendaraannya,’’ ujar Muchlis menerangkan.

 

Muchlis mengungkapkan, untuk lebih mempermudah proses tersebut, saat ini bisa dengan mengunduh aplikasi Info Perkara PN Kota Cirebon di Playstore. Setelah itu, pengguna aplikasi dapat mengakses informasi mengenai perkara dan denda tilang.

 

‘’Jika tidak memiliki gadget, cukup dengan SMS Getway ke nomor 085322020009,’’ terang Muchlis.

 

Muchlis menyatakan, aplikasi yang diluncurkan instansinya itu merupakan yang pertama di Wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan). Keberadaan aplikasi itu diharapkan dapat mempermudah pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement