Selasa 23 May 2017 07:59 WIB

Baleg DPR Belum Terima Surat Perintah Pengkajian Aturan Angket KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walk out' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walk out' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hingga kini belum menerima secara resmi surat dari pimpinan DPR terkait permintaan pengkajian hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati sebelumnya, Pimpinan DPR telah menyatakan aturan pembentukan pansus Angket KPK akan terlebih dahulu dikaji oleh Baleg DPR RI.

"Memang sudah diputuskan dalam rapat, tapi sampai sekarang Baleg belum menerima secara resmi surat dari pimpinan DPR," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/5).

Namun pada prinsipnya, kata Firman, Baleg DPR siap melaksanakan pengkajian tersebut sesuai yang diputuskan dalam Rapat pimpinan DPR maupun rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Menurutnya, pengkajian angket KPK berkaitan dengan aturan agar tidak bertentangan dengan Undang-undang MD3 dan Tata Tertib DPR.

"Nanti kita akan cari rujukannya apakah di MD3, apakah ada aturan yang memang tidak memperbolehkan atau memang ada aturan-aturan yang memperbolehkan, itu semua kita pelajari. Karena kita sendiri belum tahu substansi yang akan diminta dikaji kepada baleg yang mana harus jelas dulu," katanya.

Diketahui, wacana pengusulan hak angket DPR terhadap KPK hingga kini belum nampak setelah DPR belum juga membentuk pansus angket pasca keputusan rapat paripurna 28 April 2017 lalu. Hal ini setelah adanya perbedaan pendapat diantara fraksi-fraksi mengenai aturan hak angket KPK yakni soal pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR No. 1/2014 dan Pasal 201 ayat (2) UU MD3 No. 17/2014.

Dalam tatib DPR Nomor 1/2014 menyebutkan syarat terbentuknya Pansus hanya seluruh fraksi menyerahkan nama-nama. Sementara UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 pasal 201 ayat menyebutkan bahwa tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan Pansus tetap berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement