Senin 22 May 2017 18:33 WIB

Polri: Penangkapan Kelompok Gay di Kelapa Gading Sesuai Hukum

Rep: Mabruroh / Red: Ilham
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.
Foto: Republika/Mabruroh
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menyayangkan perihal informasi yang menyatakan bahwa polisi melakukan tindakan sewenang-wenang dalam penggrebekan prostitusi gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurut Martinus, penangkapan tersebut telah sesuai dengan undang-undang.

"Sehubungan dengan adanya beberapa keberatan terhadap info yang diperoleh sebagian masyarakat, kemudian keberatan terhadap upaya penegakkan hukum Polri, kami sampaikan beberapa hal," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/5)..

Menurut Martinus, terkait penyebaran informasi penggrebekan dan penangkapan 141 orang bukan dari kepolisian. Menurut dia, polisi hanya akan menginformasikan kepada masyarakat melalui konferensi pers.

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan UU No 4 Tahun 2008 tentang pornografi. Dalam UU itu, diatur tentang peran-peran apa saja yang dilarang dalam kegiatan pornografi.

"Sehingga penindakan ini berdasarkan hukum, bukan kewenangan yang tidak terbatas, tapi ini berdasarkan hukum," ujar Martinus.

Namun, kata Martinus, bila memang masyarakat masih merasa keberatan dengan informasi yang beredar tersebut, ia mempersilakan untuk meminta penjelasan kepada kepolisian. Karena bisa saja informasi yang diterima hanya bersifat sepihak.

"Bilamana masyarakat keberatan dengan informasi yang beredar silakan untuk mendatangi kami dan minta jelaskan tentang prosesnya, bukan mempublikasikan pada masyarakat, alangkah baiknya konfrimasi lagi ke kepolisian. Kami akan menjelaskan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement