REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) menduga kegiatan kelompok homoseksual (gay) yang digerebek di kawasan Kelapa Gading telah beroperasi sejak tiga tahun lalu.
"Awalnya kegiatan dilakukan secara terbatas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Nasriadi, Senin (22/5).
Setelah setahun, pengelola kelompok gay itu mulai menyebarkan kegiatan terlarang tersebut kepada publik dengan mewajibkan membayar biaya masuk khusus anggota sebesar Rp180 ribu per orang. Diungkapkan Nasriadi, pengelola kelompok itu kerap menggelar acara setiap hari namun kegiatan yang besar dilakukan tiap Sabtu dan Ahad.
Salah satu kegiatan yang dilakukan yakni menari tanpa busana khusus kelompok gay dengan bayaran bagi penari pemula Rp700.000 per sekali main dan penari lama Rp1.200.000 per sekali main. Nasriadi menuturkan petugas mengawasi kegiatan homoseksual itu selama dua pekan sebelum menggerebek tempat prostitusi tersebut.
Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 141 orang diduga saat menggelar pesta gay pada PT Atlantis Jaya di Rumah Toko (Ruko) Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT15/03 Kelapa Gading Barat pada Ahad (21/5) malam.
Di lokasi, petugas mengamankan rekaman kamera tersembunyi, alat kontrasepsi (kondom), fotokopi izin usaha, uang tunai bernilai jutaan, kasur, iklan kegiatan dan telepon seluler.
Para pelaku dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tengang pornografi.