Senin 22 May 2017 06:06 WIB

Pemprov DKI Masih Bahas Perda Kawasan tanpa Rokok dalam Ruangan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Bayu Hermawan
Dilarang Merokok
Dilarang Merokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membahas peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di dalam ruangan.

Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Pemprov DKI Jakarta Adi Ariantara mengatakan, rencana perda tentang KTR iklan larangan reklame atau iklan rokok di dalam ruangan sudah dirancang oleh pemprov DKI Jakarta sejak dua bulan terakhir.

"Insya Allah setelah Oktober akan dikerjakan secara intens untuk jadi perda," katanya di Jakarta, Ahad (21/5).

Adi melanjutkan, produk hukum Perda ini nantinya berada di tingkat lebih tinggi dari peraturan gubernur (pergub) dan semua pihak wajib mematuhinya. Jika melanggar, maka siap-siap saja mendapat denda setinggi-tingginya Rp 50 juta atau kurungan enam bulan. Sehingga, ini bisa menjadi aturan yang sangat serius.

"Tetapi, tentu ada proses peringatan dahulu," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya larangan merokok itu semakin jelas. Pemprov DKI Jakarta sendiri diakuinya sudah memiliki pergub mengenai KTR di luar ruangan yaitu tujuh tempat seperti tempat ibadah, tempat publik, hingga fasilitas kesehatan sejak 2015.

Hal ini juga termasuk mendukung instruksi kementerian kesehatan mengenai KTR. Pemprov DKI Jakarta juga tegas akan mencabut subsidi untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang terbukti merokok.

"Tidak ada ampun lagi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement