REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Solo bekerja sama dengan Rumah Sakit Slamet Riyadi menjadi Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) setelah menandatangani Ikatan Kerjasama (IKS) pada Jumat (19/5).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Suwilwan Rachmat menyatakan bahwa RSTC sendiri merupakan sebutan untuk rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja.
"Apabila ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, kemudian di bawa ke salah satu RSTC, dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bersangkutan akan langsung mendapatkan pengobatan kelas 1 apabila RSTC-nya merupakan RSUD/Negeri dan kelas 2 untuk RS Swasta." ujar Suwilwan
"Untuk mekanisme pembayaran,nantinya pihak RSTC akan menagihkan biaya pengobatan kepada kami, sehingga peserta atau perusahaan tidak perlu membayar terlebih dahulu sama sekali." katanya menambahkan.
Dia berharap dengan bertambahnya RSTC setelah penandatanganan IKS bersama RS Slamet Riyadi ini akan semakin memudahkan para peserta yang mengalami resiko kecelakaan kerja untuk segera mendapatkan pengobatan.
"Di Solo raya sudah ada 53 Rumah Sakit dan 13 Klinik yang bekerja sama menjadi RSTC, jumlah itu akan terus bertambah untuk terus mingkatkan manfaat bagi para peserta." ujar Suwilwan.
Selain RSTC ada fasilitas JKK - Return To Work (RTW) yang juga merupakan pengembangan dari Jaminan Kecelakaan Kerja yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan, RTW sendiri merupakan pendampingan untuk para peserta yang cacat atau berpotensi cacat akibat mengalami resiko kecelakaan kerja sehingga dapat kembali bekerja.
Dia menjelaskan apabila peserta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan pendampingan dan pelatihan sehingga dapat bekerja kembali di posisi sebelumnya. Atau jika dengan cacatnya tidak memungkinkan kembali bekerja di posisi sebelumnya, maka akan dipekerjakan kembali di posisi yang memungkinkan.
Kendati demikian, kata dia RTW ini hanya berlaku bagi peserta yang perusahaannya menandatangani perjanjian untuk berkomitmen mendukung program tersebut. Sebab itu perusahaan yang belum menandatangani perjanjian diimbau untuk mendukung RTW deengan segera menandatangani perjanjian tersebut.
Sementara itu hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta telah menangani 16 Kasus RTW dan 12 diantaranya sudah kembali bekerja di perusahaan tempat asalnya bekerja. Sedangkan perusahaan yang sudah berkomitmen mendukung RTW ini baru sebanyak 254 perusahaan.