Jumat 19 May 2017 15:09 WIB

BPOM Lakukan Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andi Nur Aminah
Contoh obat-obatan dan kosmetik ilegal yang akan dimusnahkan
Foto: Republika/Edi Yusuf
Contoh obat-obatan dan kosmetik ilegal yang akan dimusnahkan

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar Rapat Konsultasi Nasional Lingkup Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Suplemen Kesehatan, Kamis (18/5) kemarin. Menurut Kepala Badan POM, Penny K Lukito, pengawasan keamanan, manfaat, serta mutu Obat dan Makanan harus dilakukan tepat dan efektif serta tanggung jawab oleh seluruh pihak.

"Saya mendorong seluruh elemen Badan POM agar tidak nyaman dengan kondisi yang ada, lakukan perubahan untuk tingkatkan pengawasan Obat dan Makanan", ujar Penny melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (19/5).

Badan POM, Penny mengatakan, akan melakukan perubahan dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan melalui instruksi presiden No 3 Tahun 2017. Dia menjelaskan, momentum penerbitan inpres tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan akan diikuti dengan Penerbitan Peraturan Presiden tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dia mengatakan, momen ini harus dimanfaatkan dengan baik dan positif guna meningkatkan kinerja pengawasan Obat dan Makanan khususnya obat tradisional, kosmetik, dan suplemen kesehatan. 

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, sebagai bentuk keseriusan negara dalam menangani permasalahan Obat dan Makanan, pada 10 Maret 2017 lalu. Instruksi tersebut, lanjut Penny, ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan POM, para Gubernur, serta Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

“Tujuannya agar masing-masing instansi mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan Obat dan Makanan,” ucap dia.

Sebelumnya,  tim gabungan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek tiga gudang tempat distributor jamu ilegal dan obat yang diduga mengandung zat kimia berbahaya, di Kabupaten Jember, Kamis (4/5) malam. "Awalnya kami melakukan pengawasan ke toko jamu di Jalan HOS Cokroaminto Jember dan menemukan 108 item obat beserta jamu tradisional tanpa izin edar yang didominasi obat kuat," kata Kepala Seksi Penyidikan BPOM Surabaya Siti Amanah, di Jember.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, lanjutnya, dikembangkan untuk menelusuri dua tempat lainnya yaitu gudang untuk menyimpan ribuan kemasan jamu dan obat kuat tanpa izin edar diduga mengandung zat kimia berbahaya. "BPOM akan menelusuri pabrik pembuatan obat dan jamu tradisional tanpa izin edar yang diduga mengandung zat kimia berbahaya itu, dari kasus penggerebekan gudang jamu di Jember," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement