Kamis 18 May 2017 09:04 WIB

Iuran Jaminan Pensiun di Indonesia Dinilai Terlalu Rendah

Sebelum berusia 30 tahun, lakukan perencanaan keuangan yang matang hingga bisa memastikan pensiun dengan tenang.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Sebelum berusia 30 tahun, lakukan perencanaan keuangan yang matang hingga bisa memastikan pensiun dengan tenang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Iuran yang rendah dinilai sebagai ancaman bagi kelangsungan program Jaminan Pensiun (JP) di Indonesia jika berkaca pada negara-negara di Eropa yang menganut sistem pensiun manfaat pasti. Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan iuran JP di Indonesia jauh lebih rendah jika bandingkan dengan di Eropa, yakni 3 persen dari upah yang dilaporkan.

Sementara di Eropa, misalnya Spanyol, mencapai 28,3 persen yang berasal dari kontribusi pekerja dan pemberi kerja," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (17/5).

Agus yang berbicara di seminar nasional tentang Jaminan Pensiun di hari yang sama menyatakan tren kepesertaan JP yang mengalami peningkatan secara signifikan belum dapat dijadikan indikator keberhasilan.

Alasannya, masih terdapat disharmonisasi regulasi, kurang optimalnya penegakan regulasi dan yang paling utama, minimnya kesadaran pekerja dan pemberi kerja dalam menerapkan JP.

Dia membandingkan kondisi empat negara yang melakukan reformasi Jaminan Pensiun dan mendapat respons yang berbeda dari masyarakatnya. Jepang dan Korea Selatan serta Yunani dan Brasil merupakan contoh yang penting agar pelaksanaan JP di Indonesia dapat berjalan dengan sukses.

"Keempat negara tersebut menuai protes dari masyarakatnya, namun Korea Selatan dan Jepang dapat mengantisipasi gerakan yang ada dengan program komunikasi pensiun yang efektif, sementara Yunani dan Brasil menuai kericuhan di dalam negeri," kata Agus.

Sebelum Juli 2015, kata pensiun di Indonesia identik dengan profesi PNS, TNI, Polri dan pegawai negeri, meski pegawai swasta juga bisa menikmatinya pada saat yang sama. JP ini merupakan perlindungan dasar bagi pekerja yang tentunya dapat ditingkatkan manfaatnya dengan kolaborasi antara JP dengan program pensiun dari pemberi kerja dan atau program pensiun individu, agar di masa tua kelak tetap dapat menikmati manfaat atau penghasilan yang cukup.

"Kolaborasi antara program JP dengan program pensiun dari pemberi kerja atau individu sangat dimungkinkan, yaitu dengan skema 'top up'. Artinya perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JP harus terpenuhi dulu, baru kemudian dikolaborasi dengan dana jaminan pensiun lainnya," ujar Agus.

Dia juga menilai saat ini adalah momen yang tepat untuk mempersiapkan masa pensiun yang baik di masa yang akan datang, karena Indonesia sedang menikmati bonus demografi, dimana para pekerja usia produktif masih sangat besar.

"Kita harus persiapkan sebaik mungkin skema JP yang tepat agar di kemudian hari, bonus demografi yang sekarang dinikmati malah menjadi bencana demografi," kata Agus. 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement