REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Firza Husein telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan konten pornografi dalam obrolan pesan singkat yang melibatkan ia dan seseorang terduga Habib Rizieq Shihab, Selasa (16/5). Dari pemeriksaan itu, polisi menetapkan status Firza menjadi tersangka setelah sebelumnya sebagai saksi.
"Penyidik telah memeriksa saudari FH yang setelah dilaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara malam ini dinyatakan bahwa saksi FH jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (16/5) malam.
Adapun pemeriksaan dilakukan berdasarkan alat bukti. Alat bukti itu di antaranya dua buah ponsel yakni milik Firza dan Rizieq. Bukti itu juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli. Berdasarkan keterangan itu, maka status Firza Husein saat ini meningkat menjadi tersangka.
Peran Firza berdasarkan keterangan yang didapat dari penyidikan polisi berupa pembuatan konten yang mengandung unsur porno. Namun hingga kini, menurut Argo, Firza masih terus menolak tuduhan itu.
Agenda selanjutnya untuk Firza pun masih dipertimbangkan polisi. "Sekarang ada waktu 1x24 jam masih kita lakukan pemeriksaan terus," kata Argo melanjutkan.
Baca juga, Pengacara: Kasus Habib Rizieq Rekayasa untuk Mendemoralisasi.