REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya perjuangan petani Karawang yang menuntut keadilan terkait konflik agraria, akhirnya membuahkan hasil. Para petani yang tergabung dalam STTB (Serikat Tani Teluk Jambe) akhirnya mendapat kepastian sertifikat Sertifikat hak milik (SHM) 18-30 hektare, usai pertemuan dengan kementerian Agraria dan Tata Ruang/ATR, Kemensos, LHK, KSP dan Wakil Bupati Karawang, Senin (15/5).
Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni yang selama ini ikut mendampingi advokasi para petani Karawang mengungkapkan selama ini masyarakat penggarap lahan atau petani selalu dikalahkan oleh pengusaha atau pemilik modal. Mereka terampas hak-haknya. Rumah dan lahan mereka tergusur oleh perusahaan.
"Tapi tidak di Karawang, tepatnya di Teluk Jambe ternyata usaha dan perjuangan petani membuahkan hasil. Setelah rumah dan lahan pertaniannya diratakan tanah oleh buldozer perusahaan. Berkat rahmat dari Allah dan perjuangan petani, mereka akhirnya memperoleh kembali hak-haknya," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5).
Selain dijanjikan mendapatkan sertifikat SHM 18-30 hektare, para petani Karawang juga dijanjikan mendapatkan lahan pertanian 1.000-1.200 hektare. Adapun sertifikat SHM tersebut, akan di berikan dalam bentuk sertifikat komunal dan akan di SK kan oleh Bupati Karawang. Sedangkan lahan pertanian 1000-1200 Ha akan di berikan di bawah naungan koperasi/organisasi.
Namun ia berpesan Petani Karawang tidak boleh berpuas diri dan euphoria berlebihan karena perjuangan masih panjang. Selama Sertifikat SHM belum ditangan maka petani harus tetap solid, jangan mau diadu domba oleh pihak-pihak yang memiliki niat tidak baik untuk melemahkan semangat kaum petani. Para Petani harus tetap semangat mengawal proses ini.
"Kami dari Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah bersama lembaga advokasi lainnya tetap senantiasa mengawal dan memberi pendampingan baik secara litigasi dan non litigasi agar konflik agraria ini dapat selesai dengan hasil berupa kemenangan 100 persen bagi seluruh petani di Teluk Jambe Karawang dan petani lainnya di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Sebelumnya ratusan petani Karawang menuntut keadilan ke Jakarta atas digusurnya tanah garapan pertanian mereka oleh perusahaan PT Pertiwi Lestari. Ratusan petani Karawang ini sempat ditampung menginap di kantor PP Muhammadiyah Menteng, dan mereka juga mendapatkan advokasi dari Pemuda Muhammadiyah sebelum akhirnya suara mereka didengar oleh pemerintah.