Sabtu 13 May 2017 12:19 WIB

Polisi Diminta Tegas Tangani Unjuk Rasa Pro Ahok

Rep: dadang kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
 Aparat gabungan Kepolisian membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Aparat gabungan Kepolisian membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta polisi tegas dalam menangani massa pro Ahok yang melakukan unjuk rasa meminta penangguhan penahanan sang gubernur non aktif. Sehingga, aksi unjuk rasa tersebut tidak berujung pada tindakan-tindakan yang bisa menimbulkan kekacauan.

 "Polisi harus tegas dalm pengaturan unjuk rasa ini (massa pro Ahok yang meninta penangguhan penahanan) agar tidak menjadi anarki dan semaunya," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/5).

 

Fickar melanjutkan, aksi unjuk rasa yang dilakukan pro Ahok untuk meminta penahanan ditangguhkan, sama halnya dengan aksi-aksi yang mendorong agar perkara Ahok dibawa ke pengadilan. Menurutnya itu merupakan fenomena yang menarik, dimana hukum langsunh diawasi dan dikontrol oleh masyarakat.

 

Namun demikian, aksi-aksi yang dimaksudkan untuk mengontrol dan mengawasi hukum itu, sehatusnya dilakukan dengan cara-cara yang sesuai. Sebab, jika unjuk rasa yang dilakukan malah melanggar Undang-Undang, maka aksi yang dilakukan malah akan menjadi sia-sia.

 

"Ini fenomena yang menarik bahwa penegakan hukum langsung diawasi dan dikontrol oleh masyarakat. Tetapi cara-cara mengawasi ini juga harus tunduk pada ketentuan hukum yg berlaku, seperti ketentuan mengenai unjuk rasa. Jika cara-cara mengawasi ini melanggar UU dan aturan maka jelas akan sia-sia saja," kata Fickar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement