Sabtu 13 May 2017 02:01 WIB

KH Said Aqil Siraj: Organisasi yang Merongrong Pancasila Harus Dibubarkan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Reiny Dwinanda
Ketua Umum PBNU Said Agil Siradj
Foto: Wahyu Putro A
Ketua Umum PBNU Said Agil Siradj

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siraj mengatakan, ahlusunnah wal jamaah memandang masalah sistem perpolitikan merupakan ijtihadiyah. Itu artinya semua diserahkan kepada masyarakat.

“Tidak ada dasar harus kerajaan, harus khilafah, harus republik. Yang ada cuma bagaimana harus berkeadilan, tegaknya hukum, sejahtera, itu saja,” ujar Kiai Said, usai diskusi khilafah dalam pandangan Islam, di Kantor PBNU, Jumat (12/5).

Pernyataan tersebut ia lontarkan untuk menjawab situasi nasional tentang upaya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah. Pasalnya, HTI dianggap tidak sesuai dengan asas negara, yaitu Pancasila.

Baca juga: Yang Ditentang Pemerintah Bukan Islam, tapi Gerakan Politik HTI: PBNU

Kiai Said menjelaskan sejak dulu sudah disepakati Indonesia bukan negara Islam atau negara agama. Ia menegaskan Indonesia merupakan negara kebangsaan dan karenanya semua rakyat Indonesia harus mencintai Indonesia.

“Organisasi atau kelompok yang merongrong pancasila, tidak menghormati kebhinnekaan, dan UUD 1945, harus dibubarkan,” kata Kiai Said.

Kendati demikian, Kiai Said juga mengimbau agar masyarakat tetap merangkul mereka yang organisasinya dibubarkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement