REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus melanjutkan aksi mereka di depan Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat hingga Kamis (11/5) dini hari. Namun kali ini massa melanjutkan aksinya tanpa pengeras suara.
Suara massa mengecil ketika polisi kembali mengimbau massa Pro-Ahok untuk membubarkan diri. Polisi yang diwakili Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario seto kembali melakukan negosiasi dengan massa. Namun lagi-lagi massa menolak untuk membubarkan diri meski waktu telah menunjukkan pukul 00.30 WIB.
Polisi terus berusaha menjelaskan kepada massa agar melanjutkan aksinya esok hari dengan negosiasi. Alasan polisi karena dikhawatirkan massa dapat mengganggu ketertiban warga dan jalan raya.
Namun lagi-lagi massa menolak. Massa Pro-Ahok pun memohon melanjutkan dengan jaminan tidak menggunakan pengeras suara.
Polisi juga belum bisa memberitahukan kapan massa akan dibubarkan. Namun mereka terus memastikan agar pembubaran dapat secepatnya dilakukan dengan cara yang baik tanpa menimbulkan gesekan.
Massa Pro-Ahok melakukan aksi untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ahok. Padahal, menurut keterangan Kapolres Jakarta Pusat, memori banding saat ini masih dirumuskan oleh tim kuasa hukum. Setelah itu pun memori banding masih harus diteruskan ke PN Jakut sebelum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau boleh jujur, sebetulnya salah tujuan ini," kata Suyudi.