Rabu 10 May 2017 15:59 WIB
Bersyukur Atas Vonis Ahok

Warga Pulau Seribu Berikan Palu Raksasa ke PN Jakarta Utara

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh PN Jakarta Utara (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh PN Jakarta Utara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Kepulauan Seribu memberikan palu raksasa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Palu raksasa ini diberikan sebagai bentuk apresiasi warga pulau terhadap hakim yang telah memutuskan parkara terdakwa Basuki Tj Purnama secara adil.

"Masyarakat Kepulauan Seribu mengapresiasi keputusan majlis hakim PN Jakut dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan tanpa tekanan," kata kordinator rombongan Ghojali saat dihubungi Republika.co.id, Rabu, (10/5).

Ghojali mengatakan, ada sekitar 23 orang perwakilan dari Pulau Seribu yang memberikan palu raksasa ini kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Semua perwakilan yang hadir diterima Humas PN, Hasoloan Sianturi.

"Beliau mengapresiasi perhatian dan dukungan masyarakt Kepulauan seribu kepada PN Jakut, dan akan meneruskan Palu sombolis tersebut kepada Majlis Hakim," ujarnya.

Ghojali menuturkan, palu raksasa yang dibuat selama tiga hari ini tidak hanya besarnya saja, tetapi palu tersebut serat makna filosofis dan historis terkait putusan hakim untuk terdakwa Basuki yang akrab disapa Ahok. "Palu ini panjang 2 meter, sebagai simbol hukuman yang dijatuhkan 2 tahun, dan berat 12 Kg di mana kami menuntut keadilan lewat aksi belas Islam 212," katanya.

Ghojali mengaku, tidak bisa menutupi kekecewannya Ahok hanya dihukum dua tahun penjara, karena seharusnya Ia Ahok dihukum maksimal, seperti terdakwa lainnya. Meski demikian, masyarakat Kepulauan Seribu menghormati dan mengapresiasi keputusan hakim PN Jakut, tidak memutus sesuai tuntutan JPU. "Kami cukup bersyukur terhadap keputusan hakim," ujarnya.

Di tempat yang sama, Shaleh warga Pulau Panggang mengatakan, selama 21 kali proses persidangan berlangsung, Aksi Bela Islam dan ketika proses sidang dengan agenda pembacaan vonis berlangsung, ratusan warga Kepulauan Seribu selalu ikut hadir. "Meski hanya sekedar melihat jalannya sidang dan sampai kemaron kita sama-sama mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim secara bergantian," katanya.

Perwakilan masyarakat  tiba di PN Jakut yang berlokasi di Gaja Mada pada pukul  10.30 WIB. Dan langsung diterimah oleh kepala humas PN Jakut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement