REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Terpidana Kasus Penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tjandra Srijaya mengatakan alasan Ahok dipindah dari Rutan Cipinang Jakarta Timur ke Tahanan Mako Brimob Depok adalah demi keamanan. Jika Ahok tetap berada di Rutan Cipinang, Tjandra khawatir banyak orang-orang yang merasa ikut terpukul.
"Masyarakat (yang terus-terusan berkunjung) disana akan mengganggu juga bagi pengunjung-pengunjung warga yang penghuni LP situ semua," ujar Tjandra, Rabu (10/5).
Saat di Rutan Cipinang, Ahok sempat disoraki oleh sejumlah tahanan yang menghuni penjara tersebut. Melihat hal itu, Tjandra mengaku tak khawatir. Sebab, ia melihat kehadiran Ahok dapat menularkan hal-hal baik kepada penghuni rutan.
"Jadi justru kami harapkan Pak Ahok menjadi ragi untuk membangun kebaikan kehidupan maupun mental daripada penghuni-penghuni yang lain di sana," katanya.
Selain itu, Tjandra merespons positif permohonan penangguhan penahanan Ahok yang diminta dari Djarot. Ia mengatakan tim kuasa hukum pun senada dengan permohonan Djarot.
"Tentunya kami semua minta penangguhan dan semuanya juga siap memberikan jaminan bahkan pagi tadi, saya dengar ahokers-ahokers itu juga ikut memberikan surat jaminan (lewat pengumpulan KTP). Tetapi apakah itu perlu nantinya adanya satu pertimbangan daripada aparat penegak hukum," ujarnya.