Rabu 10 May 2017 13:00 WIB

Demo Pro-Ahok Diizinkan Melebihi Batas Waktu, Polisi: Kami Melihat Sisi Lain

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Angga Indrawan
Massa pro Ahok gelar aksi menyalakan lilin di depan LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Massa pro Ahok gelar aksi menyalakan lilin di depan LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa Pro-Ahok dengan segala atribut dan baju kotak-kotak khas barisan pendukungnya berbondong mendatangi Rutan Cipinang Jakarta Timur, Selasa (9/5). Mereka memprotes penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas vonis hakim pada kasus penodaan agama.

Sayangnya, massa Pro-Ahok ini sempat menggedor pintu gerbang. Aksi massa Pro-Ahok ini juga sempat melakukan pembakaran di jalan raya serta menyebabkan kerusakan pada sejumlah tanaman di depan. Namun, yang menjadi perhatian adalah massa terus melakukan aksi melebihi batas ketentuan ketertiban yang biasanya polisi terapkan pada demo-demo lainnya.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Polisi Andry Wibowo menjelaskan alasan tidak dibubarkannya massa Pro-Ahok itu. Dia membenarkan aturan legalistik yang membatasi massa unjuk rasa pada pukul 18.00 WIB. "Tapi polisi juga melihat sisi yang lain, tentunya medan, kemudian taktis, lalu struktur massa, itu perempuan dan anak-anak semua," ujar Andry Rabu (10/5).

Menurut Andry, mengambil tindakan pembubaran pada aksi massa Pro-Ahok itu sangat berbahaya. Sehingga polisi pun lebih menitikberatkan pertimbangan kemanusiaan lebih tinggi daripada pertimbangan lain. Andry menjelaskan polisi menjalankan hukum secara operasional di lapangan. Tidak dilakukannya pembubaran pada aksi massa Pro-Ahok menurut dia disesuaikan dengan keadaan lapangan. Pada prinsipnya, pendekatan pada massa pun menurut Andry sama.

"Persuasif, preemtif, kemudian juga represif. Kemudian pemilihan itu disesuaikan di lapangan," ujarnya menambahkan.

Untuk itu, menurut Andry jika pembubaran paksa dilakukan pada aksi massa Pro-Ahok itu, polisi khawatir akan jatuh korban jiwa. Pada demo-demo sebelumnya seperti Aksi 212, 411 dan Aksi Simpatik 55, polisi membatasi waktu sampai pukul 18.00 WIB. Melebihi waktu itu, polisi akan melakukan pembubaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement