REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Achyar Salmi mengatakan pendapat hakim adalah keputusan yang harus dihormati. Menurut dia, walaupun ada warga yang mengganggap keputusan tersebut tidak adil, itu adalah hal yang wajar, lanjut dia, karena tidak sesuai dengan keinginan mereka (warga yang tidak setuju dengan putusan hakim). "kita harus hormati keputusan itu, hakim telah ungkap keadilan secara hukum," ujar Achyar, Rabu (10/5).
Banding, kata dia, adalah upaya hukum yang ditunjukkan bagi pencari keadilan yang tidak puas dengan putusan hakim. Selain banding, upaya hukum lain adalah kasasi ke mahkamah agung, dan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali.
"Jadi hukum menyediakan upaya hukum bagi yang tidak puas dengan keputusan, yang biasa itu banding dan kasasi, yang luar biasa itu peninjauan kembali," jelas dia.
Menurut dia, hakim adalah perwakilan Tuhan yang membawa keadilan. Mengingat peran penting hakim dalam memutuskan suatu perkara atas nama Tuhan dan berdasarkan pada Tuhan Yang Maha Esa. "Artinya dia harus adil, dan netral dalam memutuskan perkara," tambah dia.
Dia mengimbau seluruh wrga untuk dapat menerima putusan yang telah dibuat. Achyar pun mengingatkan warga agar menghindari segala hal yang berseberangan dengan hukum. "Warga memang boleh menunjukkan apresiasi atau dukungan pada Ahok, tapi jangan lewati batas atau bertentangan dengan hukum karena dapat memunculkan masalah hukum lain," saran dia.
Banding, menurut Achyar memiliki dua kemungkinan, yaitu berubah dan tetap. Jika banding ditolak, maka hukuman dapat tetap seperti putusan hakim sebelumnya. Namun jika banding diterima maka ada tiga kemungkinan, yaitu dibebaskan, diringankan, dan diberatkan. "Yang tidak boleh itu lebih dari lima tahun, karena maksimal itu lima tahun," ujar dia.
Penahanan Ahok, Achyar mengatakan, kemungkinan hanya sekitar 30 hari pertama. Namun akan bertambah jika memang proses hukum kendor. Jika putusan sudah dihantarkan ke pengadilan tinggi, maka kelanjutan hukum menjadi tanggung jawab pengadilan tinggi.