Rabu 10 May 2017 07:22 WIB

Warga Kepulauan Seribu Ini tak Puas Ahok Dihukum 2 Tahun

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Antara/Ubaidillah
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Banyak yang pro dan kontra terkait vonis yang dijatuhkan Hakim Dwiarso Budi sebagai ketua PN Jakarta Utara dalam memvonis Ahok.

Noval, Warga Pulau Pramuka Keulauan Seribu mengatakan masyarakat Kepulaun Seribu kecewa atas vonis hakim terhadap Ahok yang hanya dua tahun. Padahal dalam kasus serupa, hakim selalu menjatuhkan vonis berat untuk pelaku penista agama.

"Masyarakat Kepulauan Seribu tidak puas dengan vonis yang hanya dua tahun," kata Noval saat dihubungi Republika.co.id, Rabu, (10/5).

Meski demikian, Noval mengatakan, warga Pramuka dan warga pulau lain di Pulau Seribu bersyukur Ahok tidak divonis hakim sesuai tuntut JPU yang hanya satu tahun penjara. "Tapi cukup bersyukur terhadap keputusan hakim," ujarnya.

Noval mengatakan, ketika proses sidang dengan agenda pembacaan vonis berlangsung, ada beberapa warga Kepulauan Seribu ikut hadir, mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim secara bergantian.

Meski tidak puas atas vonis hakim yang telah menuntut Ahok dua tahun penjara,  ratusan masyarakat Kepulauan Seribu yang hadir saat persidangan di Ragunan akan hadir kembali ke kantor PN Jakarta Utara. 

"Perwakilan masyarakat akan ke PN Jakut d Gaja Mada jam 9.00 WIB, untuk memberikan apresiasi ke majlis hakim," katanya.

(Baca Juga: Presiden Minta Semua Pihak Hormati Vonis Kasus Ahok)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement