Rabu 10 May 2017 04:30 WIB

'Seharusnya Ahok Berikan Contoh Bagaimana Jaga Kerukunan Antarumat'

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ketiga kanan) selaku terpidana kasus penistaan agama berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan, Selasa (9/5).
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ketiga kanan) selaku terpidana kasus penistaan agama berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bersalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama terhadap Alquran surah al-Maidah ayat 51. Hakim juga menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada Ahok.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengapresiasi putusan majelis hakim yang juga disertai penahanan kepada Ahok. "Saya mengapresiasi, vonis ini artinya di atas tuntutan jaksa," kata Nasir melalui pesan singkatnya pada Selasa (9/5).

Meski demikian, ia menilai tentu ada pihak yang puas dan tidak puas pasca putusan tersebut. Ia sendiri secara pribadi sebagai bagian dari masyarakat menilai vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan publik.

"Pasalnya karena Ahok adalah seorang gubernur yang seharusnya memberikan contoh bagaimana menjaga kerukunan antarumat beragama," kata Nasir.

Karena itu, ia mengharap majelis hakim di Pengadilan tingkat banding nanti bisa lebih memiliki nurani saat memeriksa dan memutuskan perkara Ahok tersebut. Hal ini menyusul rencana banding dari pihak Ahok pasca putusan.

"Vonis hakim di tingkat pertama diharapkan bisa memberikan efek jera kepada siapapun, terutama kepada pejabat publik agar hati hati berbicara soal agama," ujar Nasir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement