Selasa 09 May 2017 17:59 WIB

Tanggapi Vonis Ahok, Anies: Kita Hormati Putusan Pengadilan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
 Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 Anies Baswedan menghadiri penetapan pemenang Pilkada DKI Jakarta yang digelar KPUD DKI Jakarta di kantor KPUD DKI Jakarta, Jumat (5/5).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 Anies Baswedan menghadiri penetapan pemenang Pilkada DKI Jakarta yang digelar KPUD DKI Jakarta di kantor KPUD DKI Jakarta, Jumat (5/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada mantan kompetitornya di Pilkada DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Anies mengajak semua pihak menghormati putusan hakim terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.

"Kalau ditanya sikap saya, kita hormati putusan pengadilan," kata dia saat bersilaturahim dengan warga Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (9/5).

Secara prinsip, menurut Anies, semua warga negara harus taat kepada hukum dan undang-undang yang berlaku. Artinya, putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta harus dihormati sebagai putusan negara dari institusi peradilan.

"Taati hukum, UU kita taati, aturan pemerintah kita taati. Begitu juga kita hormati UU, hormati peraturan termasuk keputusan institusi pengadilan," ujarnya.

Mantan mendikbud ini mengaku enggan terlibat lebih jauh dalam polemik kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok itu. Ia mengaku akan tetap fokus terhadap persiapan sebelum menjabat resmi pada bulan Oktober nanti.

"Saya akan tetap fokus pada ke depan untuk melayani warga Jakarta, untuk gerakkan warga Jakarta, untuk memastikan bahwa keputusan warga Jakarta tanggal 19 April kemarin bisa dijalankan dengan baik," jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun oleh majelis hakim. Ahok kini ditahan di Rutan Cipinang. Ia juga menyatakan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement