REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana mengapresiasi putusan hakim terkait vonis kasus penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya Majelis Hukum tidak terpengaruh dengan semua intervensi dari penguasa maupun pendukung.
"Majelis Hakim punya penilaian, keyakinan tersendiri untuk menjatuhkan hukuman Basuki Tjahaja Purnama," ujar pria yang akrab disapa Haji Lulung itu, Selasa (9/5).
Ia berharap Ahok dan tim penguasanya dapat menerima keputusan Majelis Hakim. "Supaya tidak berlarut-larut, kasihan Pak Ahoknya. Menanti, menanti, tapi tetap yang dijatuhkan nanti hukumannya segitu. Kalau segitu, Kalau bertambah kan kasihan," katanya.
Lulung mendoakan agar Ahok tetap sehat dalam menjalankan hukuman dan dapat menerima dengan sabar. Lulung mengatakan hukuman Ahok sudah sesuai. "Sudahlah, kalau dihukum lama-lama kan kasihan hehehe. Walaupun kita melihat masih kurang sebenarnya, tapi enggaklah, udah lah, kasihan Pak Ahok hehehe," ujarnya.
Lulung akan melupakan semua yang telah terjadi antara dirinya dengan Ahok.
"Dia pernah mengatakan DPRD maling, DPRD rampok. Yang paling penting, dia pernah taruhan dia ngomong di media, 'ente ingat gak? gue atau lulung yang duluan bisa jadi tersangka?' terkait UPS. Itu saya lupakan dan maafkan," ujarnya.
Selain itu, Lulung akan mengajak teman-teman DPRD supaya menjenguk Ahok dan memaafkan segala kesalahan Ahok. Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis terdakwa penodaan agama, Ahok dua tahun penjara. Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukab penodaan agama, berkaitan dengan surat Al Maidah.
"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," ujar putusan Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).