Selasa 09 May 2017 16:57 WIB

Mendagri: Djarot Gantikan Ahok tanpa Proses Pelantikan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyalurkan hak pilih di TPS 01 Kelurahan Senayan, Jakarta Selatan. Kemendagri memastikan seluruh warga DKI dapat menggunakan hak pilih.
Foto: Republika/Kabul Astuti
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyalurkan hak pilih di TPS 01 Kelurahan Senayan, Jakarta Selatan. Kemendagri memastikan seluruh warga DKI dapat menggunakan hak pilih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penetapan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta tidak menggunakan mekanisme pelantikan. Mendagri akan menyerahkan surat tugas Plt kepada Djarot, Selasa (8/5) sore.

"Tidak ada pelantikan," ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa.

Tjahjo mengungkapkan, Djarot tidak dapat menolak kebijakan penetapan dirinya sebagai Plt Gubernur DKI. Sementara, soal mekanisme penetapan Plt tanpa pelantikan secara resmi sama dengan mekanisme yang pernah terjadi di beberapa daerah.

Sebelumnya, kepala daerah yang terjerat pidana juga digantikan oleh wakilnya yang kemudian menjabat sebagai Plt kepala daerah. Tjahjo mencontohkan, kasus yang menimpa Gubernur Riau Annas Maamun yang ditangkap KPK pada 2014 lalu. Posisinya lantas digantikan oleh Wagub Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Pada 2014 lalu, Wagub Banten Rano Karno diangkat sebagai Plt gubernur Banten karena Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersangkut kasus suap pilkada di Mahkamah Konstitusi. "Kondisinya sama, seperti Banten, Riau, dan Sumatra Utara," ujarnya. Dengan adanya surat tugas Plt gubernur DKI Jakarta, Djarot akan menjalankan pemerintahan hingga masa jabatan usai pada Oktober 2017 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement