Selasa 09 May 2017 16:45 WIB

Pengacara Ahok Susun Rencana Banding

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyikapi vonis hakim dua tahun atas Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada kasus penodaan agama, kuasa hukum Ahok pastikan pengajuan banding. Tim kuasa hukum pun akan segera mempersiapkan memori banding untuk merealisasi proses banding itu. 

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang menyatakan keputusan hakim itu belum memiliki kekuatan hukum karena masih penetapan, belum eksekusi. Untuk itu, tim Ahok akan menggunakan kesempatan waktu yang diberikan oleh majelis hakim untuk menyusun rencana banding. Waktu yang diberikan yakni selama tujuh hari. "Anda lihat sendiri tiap sidang ada massa yang menekan," ujarnya di Auditorium Kementerian Pertanian Jalan Harsono RM Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Adapun alasan pengajuan banding ini menurut Tommy karena ia menilai putusan hakim tertekan oleh massa. Sehingga Tommy memaklumi keputusan hakim sebagai keputusan dibawah tekanan. 

Sedangkan alasan banding menurut Tommy masih sama seperti materi saat pleidoi. Tommy menilai alat-alat bukti yang dijadikan pertimbangan tidak relevan. Selain itu Tommy juga menegaskan tidak adanya saksi langsung yang mengetahui dalam peradilan kasus itu. 

Mengenai penahanan langsung, Tommy mengatakan tetap akan mengikuti prosedur. Tetapi Tommy menekankan jika penahanan itu tidak serta merta membuat Ahok resmi menjadi penoda agama. Karena menurut Tommy pihaknya akan mengajukan banding terlebih dahulu. 

"Penahanan langsung itu tidak berhubungan dengan status Ahok. Jangan menuduh ahok penoda agama karena memori banding akan kita susun," ujar dia. 

Tim kuasa hukum Ahok menyatakan akan mengikuti semua prosedur yang berlaku. Setelah itu penyusunan memori banding akan dilakukan. Penyusunan memori banding itu, akan disusun bersama oleh semua tim kuasa hukum Ahok. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement