REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Kubu Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) memandang KPK dalam menetapkan status tersangka perkara kuota haji tidak memiliki dasar dan bukti-bukti hukum yang cukup.
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/3/2026).
Mellisa mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka wajib memenuhi ketentuan Pasal 90 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Mellisa menyatakan penetapan tersangka tidak bisa dilakukan berdasarkan dasar hukum yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru, penetapan tersangka harus dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan, serta memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka.
“Sementara hingga permohonan praperadilan ini diajukan, klien kami hanya menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026, sementara Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru tidak pernah diterima,” kata Mellisa dalam sidang itu, (3/3/2026).
Mellisa menyoroti Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026. Padahal penyidikan yang khusus pada subjek tersangka atas Yaqut baru dimulai pada 8 Januari 2026.
"Sehingga berdasarkan konstruksi Pasal 361 huruf b KUHAP Baru, ketentuan yang berlaku untuk penyidikan/penuntutan dalam perkara a quo wajib tunduk pada ketentuan KUHAP Baru. Penetapan tersangka kepada Gus Yaqut juga tidak memenuhi prosedur karena KPK tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan, yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru,” ujar Mellisa.
Lihat postingan ini di Instagram