REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis mengatakan, putusan sidang kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengobati perasaan luka masyarakat, khususnya umat Islam. Putusan sidang penistaan agama menetapkan vonis hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa Ahok.
"Saya pikir dapat mengobati perasaan masyarakat dan sedikit memenuhi rasa keadilan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (9/5).
Cholil mengatakan, putusan tersebut menjadi bagian yang ditunggu-tunggu masyarakat setelah perjalanan panjang persidangan penistaan agama berlangsung. "Meskipun banyak masyarakat yang berharap vonisnya lebih berat," jelasnya.
Cholil menambahkan, kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok menjadi pelajaran bersama agar tidak mudah mengucapkan ucapan yang bisa menyulut konflik. "Hal ini untuk menjadi pelajaran kita bersama agar menjaga lidah dan menghargai perasaan orang yang memeluk agama lain," katanya.