Selasa 09 May 2017 13:54 WIB

Cholil Nafis: Vonis Ahok Mengobati Perasaan Masyarakat

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Ilham
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis mengatakan, putusan sidang kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengobati perasaan luka masyarakat, khususnya umat Islam. Putusan sidang penistaan agama menetapkan vonis hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa Ahok.

"Saya pikir dapat mengobati perasaan masyarakat dan sedikit memenuhi rasa keadilan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (9/5).

Cholil mengatakan, putusan tersebut menjadi bagian yang ditunggu-tunggu masyarakat setelah perjalanan panjang persidangan penistaan agama berlangsung. "Meskipun banyak masyarakat yang berharap vonisnya lebih berat," jelasnya.

Cholil menambahkan, kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok menjadi pelajaran bersama agar tidak mudah mengucapkan ucapan yang bisa menyulut konflik. "Hal ini untuk menjadi pelajaran kita bersama agar menjaga lidah dan menghargai perasaan orang yang memeluk agama lain," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement