Selasa 09 May 2017 06:21 WIB

Staf Nazaruddin Didakwa Rugikan Negara Rp 7 Miliar

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, Marisi Matondang
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, Marisi Matondang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Marisi Matondang, staf mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, didakwa melakukan korupsi alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKPIP UNUD) anggaran 2009 sehingga merugikan negara Rp 7 miliar.

"Terdakwa Marisi Matondang selaku Direktur I PT Mahkota Negar bersama-sama dengan Made Meregawa (telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan Alkes RS PKPIP Unud tahun anggaran 2009 dan bersama Muhammad Nazaruddin melakukan perbuatan memperkaya korporasi PT Mahkota negara sejumlah Rp 5,499 miliar yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 7 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Budhi Sarumpaet dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/5).

Cara-cara yang dilakukan adalah pertama, mencari dan mengusulkan nama perusahaan-perusahaan calon peserta lelang yang akan menjadi perusahaan pendamping PT Mahkota negara; kedua, merekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga (SPH) dari perusahaan-perusahaan pendamping tedrsebut; ketiga, mempengaruhi panitia pengadan untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan data dan harga dari PT Mahkota Negara dengan spesifikasi barang/alkes yagn megnarah pada merk/produk perusahaan tertentu sesuai keinginan PT Mahkota Negara.

Selanjutnya keempat, mempengaruhi panitia lelang dengan cara melibatkan pegawai dari PT Anugerah Nugsantara atau Permai Grup atau Anugerah Grup yang merupakan perusahaan induk PT Mahkota Negara selaku peserta pengadaan dalam proses evaluasi penawaran; dan kelima, membuat dan menadatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan (BAST) fiktif agar pembayaran pekerjaan pengadaan Alkes dibayarkan 100 persen walau tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang sebenarnya.

Atas perbuatannya, Marisi didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Marisi tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement