Senin 08 May 2017 20:14 WIB

Pembubaran HTI, Jimly: Penjelasan Pemerintah Diperlukan Agar tak Mispersepsi

Rep: Dian Erika N/ Red: Ilham
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Ashhiddiqie mengatakan, pemerintah harus memberi penjelasan lebih lanjut mengenai pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Penjelasan ini dianggap penting agar masyarakat luas tidak mengalami mispersepsi terhadap pernyataan pembubaran HTI oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Saya memiliki keyakinan bahwa pemerintah sudah matang dalam membuat keputusan ini. Pasti mereka ini sudah mempelajari semua aspek sehingga mereka memutuskan hal tersebut," kata Jimly ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (8/5).

Namun, dirinya menyatakan masih menanti penjelasan detail tentang keputusan itu. Menurut Jimly, penjelasan pemerintah penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. "Dengan begitu, masyarakat bisa memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," lanjut dia.

Jimly juga menjelaskan, idealnya pembubaran HTI harus melalui prosedur putusan pengadilan. Lewat lembaga peradilan, pemerintah memberi ruang untuk perdebatan publik yang sekaligus dapat mendidik masyarakat.

Selain itu, proses peradilan juga memberi kesempatan kepada ormas yang bersangkutan untuk membela diri. HTI harus diberi ruang untuk menjelaskan mengapa pihaknya tidak merasa bersalah saat berkeingiman menghadirkan sistem kekhalifahan di Indonesia. Dengan demikian mereka ingin mengubah Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila.

"Mereka harus menjelaskan. Sebaliknya pemerintah juga harus menjelaskan kepada masyarakat," katanya.

Pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan HTI, Senin (8/5). Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, keputusan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban bangsa dengan sejumlah pertimbangan.

"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement