Senin 08 May 2017 09:29 WIB

Isu Pembubaran HTI, Ketua MUI: Harus Melalui Jalur Hukum

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendapat tanggapan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hubungan Luar Negeri, KH Muhyiddin Junaidi. Menurutnya, untuk membubarkan organisasi Islam tersebut harus tetap ditempuh dengan jalur hukum.

KH Muhyiddin menuturkan, arti dari HTI secara bahasa adalah Partai Pembebasan Indonesia dan organisasi tersebut sudah berbadan hukum, serta sudah tercantum di Kementerian Hukum dan HAM lantaran mengakui Pabcasila dan berkomitmen terhadap NKRI.

"Kalau pembubarannya harus melalui jalur hukum, tidak boleh dengan menggunakan otot dan kekerasan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id.

Kendati demikian, ia berharap agar HTI juga berkomitmen untuk berapartisipasi dalam Pilkada dan Pemilu di Indonesia. Ia pun mengimbau agar HTI tidak beranggapan bahwa orang yang bukan HTI adalah orang kafir atau pun orang syirik. 

"Jangan beranggapan bahwa orang yang tidak bergabung dengan HTI itu masih berada di Darul Syirqi, Darul Kufri. Yang gabung sama HTI itu sudah Darul Islam, Darul iman," ucapnya.

Menurutnya, jika anggapan seperti itu terus dikembangkan maka akan kontraproduktif dengan komitmen mereka terhadap NKRI. Apalagi, kata dia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sebagai organisasi terbesar tidak pernah mengungkit hal yang seperti itu, saling mengkafirkan dan lain-lain.

"Kalau itu yang dikembangkan justru akan sangat kontraproduktif,  jangan terus menganggap orang lain itu masih belum Islam. Islam hanya mereka, itu tidak baik," katanya.

Ia menambahkan, untuk mrmbubarkan HTI tidak segampang membalikkan telapak tangan dan membutuhkan waktu yang sangat lama. Pasalnya, kata dia, organisasi Ahamadiyah saja yang sudah jelas mengajarkan ajaran sesat sampai saat ini juga belum bisa dibubarkan.

"Kalau Ahmadiyah saja yang sudah dijelaskan jelas-jelas adalah gerakan yang sesat dan menyesatkan, sampai sekarang belum bisa dibubarkan karena dia sudah mendaftarkan dirinya seperti ormas, apalagi HTI,"

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement